PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Monitoring Kinerja atas aspek implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan Monitoring Kinerja; b. pengumpulan data; c. pengukuran; d. analisis; e. penyusunan rekomendasi; dan f. laporan. (2) Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak DIPA BUN ditetapkan.
