PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 7
BAB 2 — ASPEK MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Monitoring Kinerja atas aspek implementasi dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan. (2) Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dilakukan setiap tahun pada tahun anggaran berikutnya. (3) Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan setelah Keluaran (Output) tercapai. (4) Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan.
