PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 32
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disusun rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. tindak lanjut atas informasi yang dihasilkan dari proses Evaluasi Kinerja; dan/atau b. keberlanjutan atas suatu Keluaran (Output) pada kebijakan perencanaan program atau kegiatan.
