PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 31
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Analisis untuk Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah penelitian yang baku dan disesuaikan dengan kebutuhan analisis serta sumber daya yang tersedia. (2) Analisis yang dilakukan dalam Evaluasi Kinerja atas aspek konteks meliputi analisis atas: a. relevansi antara Hasil (Outcome) yang ditargetkan terhadap kebutuhan atau permasalahan yang terdapat dalam masyarakat/pemangku kepentingan; dan b. keberlanjutan atas suatu Keluaran (Output), apakah masih sesuai dengan prioritas pemerintah dan kebutuhan masyarakat/pemangku kepentingan.
