Pasal 30
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek konteks meliputi data ekonomi, sosial, politik, hukum, keamanan, arah kebijakan pemerintah dan prioritas pembangunan nasional, serta informasi lain yang terkait. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. pengumpulan data primer; dan/atau b. pengumpulan data sekunder. (3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data antara lain: a. survei; b. wawancara; c. observasi; dan/atau d. diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan. (4) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah data/dokumen yang terkait dengan penganggaran BA BUN dan data/dokumen lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
