PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 29
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Persiapan Evaluasi Kinerja atas aspek konteks paling sedikit meliputi: a. menentukan Keluaran (Output) yang akan dievaluasi melalui uji petik; b. identifikasi dinamika masalah yang ada di masyarakat/pemangku kepentingan;
c. identifikasi tujuan penggunaan dana BUN; dan d. penyusunan desain pengumpulan data. (2) Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah isu yang ingin dijelaskan atau diverifikasi. (3) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada kebutuhan dan kaidah- kaidah penelitian yang baku.
