PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 33
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja atas aspek konteks untuk setiap program
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah proses evaluasi ditetapkan. (2) Laporan Evaluasi Kinerja atas aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. judul laporan yang mencakup lokasi, waktu pelaksanaan, dan tanggal pelaporan; b. penjelasan atas Keluaran (Output) yang dievaluasi; c. pertanyaan evaluasi; d. penjelasan tahapan evaluasi kinerja; e. hasil analisis beserta kesimpulannya; f. masalah atau kendala dalam proses evaluasi kinerja; dan g. rekomendasi.
