PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disusun rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. tindak lanjut atas informasi yang dihasilkan dari proses Evaluasi Kinerja; b. masukan dalam perumusan Hasil (Outcome) dan model logika pada kebijakan perencanaan program atau kegiatan yang akan datang; dan/atau c. rencana aksi untuk mengantisipasi atau mengatasi kendala yang mungkin timbul dalam pencapaian Hasil (outcome).
