PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Analisis untuk Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah penelitian yang baku dan disesuaikan dengan kebutuhan analisis serta sumber daya yang tersedia. (2) Desain analisis yang dapat digunakan untuk Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat antara lain:
a. membandingkan kondisi pada kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat dengan kelompok masyarakat yang tidak memperoleh manfaat (control group); b. membandingkan manfaat yang diterima antar kelompok masyarakat (comparison group); atau c. membandingkan kondisi sebelum dan sesudah memperoleh manfaat (pre-post).
