Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Data yang diperlukan dalam rangka evaluasi kinerja atas aspek manfaat antara lain: a. capaian indikator dan target Hasil (Outcome); dan b. data sosial, ekonomi, kependudukkan, dan lainnya yang dapat mendukung pengukuran manfaat. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. pengumpulan data primer; dan/atau b. pengumpulan data sekunder. (3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data antara lain: a. survei; b. wawancara; c. observasi; dan/atau d. diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan. (4) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah data/dokumen yang terkait dengan penganggaran BA BUN dan data/dokumen lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
