Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Persiapan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat paling sedikit meliputi: a. menentukan Keluaran (Output) yang akan dievaluasi melalui uji petik; b. mempersiapkan model logika informasi Kinerja; c. identifikasi masalah; d. identifikasi indikator dan target Hasil (Outcome); dan e. penyusunan desain pengumpulan data. (2) Model logika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, kegiatan, Keluaran (Output), dan Hasil (Outcome) serta kebutuhan masyarakat dan/atau pemangku kepentingan. (3) Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah isu yang ingin dijelaskan atau diverifikasi. (4) Indikator Hasil (Outcome) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN. (5) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada kebutuhan dan kaidah- kaidah penelitian yang baku.
