Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat untuk setiap program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Keluaran (Output) tercapai.
(2) Laporan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. judul laporan yang mencakup lokasi, waktu pelaksanaan, dan tanggal pelaporan; b. penjelasan atas Keluaran (Output) yang dievaluasi; c. pertanyaan evaluasi; d. penjelasan terkait tahapan Evaluasi Kinerja; e. hasil analisis atas pencapaian Hasil (Outcome) beserta kesimpulannya; f. masalah atau kendala dalam proses evaluasi kinerja; dan g. rekomendasi.
