PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. masukan atas kebijakan perencanaan program atau kegiatan tahun anggaran berikutnya; dan/atau b. solusi yang akan diambil pada tahun anggaran berikutnya untuk mengantisipasi atau mengatasi kendala yang mungkin timbul dalam capaian Kinerja masing-masing indikator.
