Pasal 21
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) KPA BUN menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap kegiatan kepada Pemimpin PPA BUN paling lambat pada tanggal 1 Februari pada tahun anggaran berikutnya untuk dievaluasi lebih lanjut. (2) Dalam hal tanggal 1 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, laporan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi harus diterima oleh Pemimpin PPA BUN pada hari kerja terakhir sebelum hari libur tersebut. (3) Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 1 Maret pada tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal tanggal 1 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hari libur, laporan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi berkenaan harus diterima oleh Menteri Keuangan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur tersebut. (5) Laporan Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. hasil analisis atas pengukuran indikator dalam Evaluasi Kinerja; b. penjelasan atas nilai Kinerja yang diperoleh; c. masalah atau kendala yang timbul pada masing- masing indikator Kinerja; d. faktor pendukung dalam capaian Kinerja; e. masalah atau kendala dalam proses Evaluasi Kinerja; dan f. rekomendasi.
