PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Medis Non-Operatif; dan c. Tarif Tindakan Medis Operatif.
