PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Administrasi Pasien; b. Tarif Intensive Care; c. Tarif Instalasi Rawat Jalan; d. Tarif Instalasi Gawat Darurat; e. Tarif Penunjang Medis; f. Tarif Pemulasaran Jenazah; g. Tarif Sterilisasi; h. Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang; i. Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit; j. Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap; k. Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan; dan l. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
