PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 12
Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan/mesin binatu, transportasi, dan/atau tenaga kerja.
