PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 13
Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
