PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Pasal 9
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilampiri dengan:
- rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
- fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor;
- fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan 4) fotokopi bukti penyetoran denda yang berasal dari sanksi pidana ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
