Pasal 10
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dilampiri dengan: a. rincian jumlah Premi yang dimohon; b. fotokopi berkas perkara tindak pidana yang telah disahkan oleh penyidik dan diketahui oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atau Kepala Kantor; c. fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan perintah lelang yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; d. fotokopi salinan Berita Acara Lelang (Risalah Lelang) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah ditandasahkan oleh Direktur atau Kepala Kantor; dan e. fotokopi bukti penyetoran hasil lelang ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
