PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Pasal 8
Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilampiri dengan: a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan; b. fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk; c. fotokopi bukti pelunasan sanksi administrasi yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan d. fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan, dalam hal: www.djpp.kemenkumham.go.id
- diajukan keberatan telah ditandasahkan oleh Direktur, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk; atau 2) diajukan banding telah ditandasahkan oleh pejabat pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
