Pasal 7
(1) Untuk memperoleh Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur atau Kepala Kantor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
