PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran...
Pasal 9
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
