PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran...
Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran
Pensiun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
