Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. (2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.
