PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran...
Pasal 6
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) harus sama dengan tanggal laporan tahunan dan tanggal laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah: a. per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan; b. per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan c. per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
