PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran...
Pasal 5
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuangan. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
