Pasal 4
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Badan Penyelenggara wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. laporan tahunan; b. laporan semesteran; dan c. laporan bulanan. (3) Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional, keuangan, dan investasi. (4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan aset dalam bentuk investasi dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara yang telah diaudit oleh akuntan publik. (6) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara. (7) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan
aset dalam bentuk bukan investasi.
