PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran...
Pasal 3
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA
(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Penyelenggara membuat dan memelihara buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun. (2) Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Penyelenggara.
