Pasal 10
BAB 5 — SANKSI
(1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan, dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah: a. tanggal penerimaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung; atau b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. (5) Dalam hal Badan Penyelenggara belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Penyelenggara pada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Badan Penyelenggara yang bersangkutan. (6) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
