PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran...
Pasal 11
BAB 5 — SANKSI
Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Penyelenggara.
