Pasal 8
BAB 4 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana tindakan penyehatan keuangan dan/atau memberikan penjelasan dalam Laporan Keuangan Bulanan untuk bulan yang bersangkutan. (2) Selain memuat rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laporan Keuangan Bulanan memuat proyeksi kesehatan keuangan untuk 3 (tiga) bulan ke depan.
(3) Rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan informasi mengenai tindakan penyehatan keuangan dalam Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan periode berikutnya.
