PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan...
Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN KESEHATAN KEUANGAN
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/atau instansi terkait lainnya.
