Pasal 6
BAB 3 — PELAPORAN KESEHATAN KEUANGAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyusun Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laporan kinerja atau aktivitas keuangan, dan perhitungan rasio kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. (4) Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
