PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan...
Pasal 5
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Rasio Ekuitas terhadap Liabilitas paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen). (2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Ekuitas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
