PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan...
Pasal 4
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen). (2) Aset Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Aset Lancar yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Liabilitas Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas Lancar yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
