Pasal 3
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi paling banyak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen). (2) Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beban operasional dan beban non operasional pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Beban operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang terdiri atas biaya personel dan biaya non personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Beban non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh beban selain beban operasional. (5) Pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu dana operasional yang diambil berdasarkan persentase tertentu dari total iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan persentase tertentu dari dana hasil pengembangan iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan investasi aset BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya sudah direalisasikan.
