PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan...
Pasal 2
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan:
a. rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi; b. rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar; dan c. rasio Ekuitas terhadap Liabilitas.
