Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. (2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: a. menambah Ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. memperkuat Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (3) Penggunaan surplus selain digunakan dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Besaran penggunaan surplus untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari surplus tahun yang bersangkutan dan tidak melebihi alokasi surplus untuk memperkuat Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
