Pasal 26
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pengelola Program wajib mengumumkan laporan posisi keuangan, perhitungan laba rugi, dan tingkat solvabilitas, untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berjalan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran luas secara nasional paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilakukannya pengumuman dimaksud. (4) Bentuk dan isi pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
