PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 27
BAB 3 — PELAPORAN
Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
