Pasal 25
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan kepada Menteri Keuanganc.q. Direktur Jenderal Anggaran: a. laporan keuangan triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; b. laporan keuangan tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan laporan auditor independen, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; c. laporan penyelenggaraan program triwulanan per 31
Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; dan d. laporan penyelenggaraan program tahunan per 31 Desember, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Bentuk dan isi laporan keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf btercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bentuk dan isilaporan penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf dtercantum dalamLampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
