PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 24
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pengelola Program wajib menyusun laporan keuangan nonkonsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk setiap program. (2) Laporan keuangan nonkonsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
