PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Penilaian terhadap kewajiban dalam bentuk kewajiban manfaat polis masa depan dan cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21harus dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program setiap tahun, sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum. (2) Pengelola Program menunjuk aktuaris independen paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mengevaluasi perhitungan yang dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
