PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Pengelola Program wajib membentuk kewajiban manfaat polis masa depan program THT PNSsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dengan menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri Keuangan. (2) Pengelola Program wajib membentuk cadangan teknis program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dengan metode dan asumsi
perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum.
