Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Kewajiban Pengelola Program terdiri atas: a. kewajiban manfaat polis masa depan program THT PNS; b. cadangan teknis program JKK dan JKM; c. utang klaim program THT PNS dan program JKK dan JKM; d. utang investasi; dan/atau e. kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar. (2) Kewajiban manfaat polis masa depan program THT PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk estimasi kewajiban klaim. (3) Cadangan teknis program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. cadangan iuran atas resiko yang belum dijalani; b. cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan c. cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan. (4) Kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
