Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19dengan ketentuan: a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal; b. piutang iuran untuk program THT PNS, berdasarkan nilai sisa tagihan; c. piutang iuran untuk program JKK dan JKM, berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan; d. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk program THT PNS, berdasarkan nilai sisa tagihan; e. piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan; f. piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan; dan g. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri,berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
