Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dilakukan dalam jenis: a. kas dan bank;
b. piutang iuranprogram THT PNS danprogram JKK dan JKM; c. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) program THT PNS; d. piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi; e. piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program; dan/atau f. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
