PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 54
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
(1) Dalam hal Penanggung Hutang meninggal dunia, Pernyataan Bersama dibuat dengan ahli waris Penanggung Hutang. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fatwa waris, penetapan dari pengadilan, atau Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang.
