Pasal 53
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
Dalam hal Penanggung Hutang mengakui jumlah hutang dan sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan dibuat Pernyataan Bersama yang memuat sekurang-kurangnya: a. irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; b. identitas Penanggung Hutang; c. identitas Penyerah Piutang; d. besarnya Piutang Negara dengan rincian terdiri dari hutang pokok, bunga, denda dan/atau ongkos/beban lain; e. besarnya Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara; f. pengakuan hutang oleh Penanggung Hutang; g. kesanggupan Penanggung Hutang untuk menyelesaikan hutang dan cara penyelesaiannya; h. sanksi jika tidak memenuhi cara penyelesaian hutang; i. tanggal penandatanganan Pernyataan Bersama; j. tanda tangan Panitia Cabang; k. tanda tangan Penanggung Hutang di atas meterai cukup; dan l. tanda tangan para saksi.
